Polres Karawang - Polsek Majalaya Polda Jabar, Cegah terjadinya Perjudian di linglungan masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek majalaya melaksanakan himbauan kepada masyarakat.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Aiptu Akhmad Saekhu kepada salah seorang tokoh pemuda yang berdomisili di Desa Binaannya tepatnya di Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.Senin ( 8/7 )
Pada kesempatan tersebut, dirinya menginformasikan dan menjelaskan bahwa para pelaku judi akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara menyampaikan bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan himbauan kepada warga Desa agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Majalaya
“salah satu timbulnya gangguan keamanan dipengaruhi oleh adanya aktifitas perjudian yang akhir-akhir ini marak terjadi akibat adanya judi online sehingga masyarakat lebih leluasa mengaksesnya melalui jaringan internet”Ungkap Kapolsek.
Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring diwilayahnya terkait segala bentuk aktifitas perjudian.
“kami juga secara insentif melakukan monitoring terkait adanya aktifitas perjudian, dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Kapolsek.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|