Polres Karawang Sosialisasi Bahaya TPPO di Bulan Suci Ramadan

    Polres Karawang Sosialisasi Bahaya TPPO di Bulan Suci Ramadan

    Karawang, - Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Aiptu Asep Hadi R sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ngawangkong bersama masyarakat.

    Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Perumahan Bukaper Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) 

    Pasalnya, edukasi tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama di dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor biro tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, " ungkap Kompol H. Marsono.

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, " ucap perwira menengah Polri itu melanjutkan.

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

    Menurut Kompol H. Marsono, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia, " jelas Kapolsek Karawang Kota.

    Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban, " pungkas Kompol H. Marsono.

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Safiyudin

    Safiyudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Karawang Tingkatkan Patroli Prekat...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kekhusuan Ramadhan, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Lakukan Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja 
    Anggota Unit Samapta Polsek Klari Laksanakan Patroli KRYD Blue Light / Malam Hari Di Wilayah Kecamatan Klari